
Syakirin Endar Ali
BENGKULU - Salah seorang tokoh agama Kota Bengkulu HM. Syakirin Endar Ali mengatakan, lembaga adat jangan sampai terjebak dalam menangani kasus pencabulan yang dilakukan istri Ketua RT. 16 Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Menurutya jika memang akan dilakukan denda atau cuci kampung, maka tidak hanya Em. Namun kedelapan korban itu juga harus dikenakan hal serupa. Sehingga menurut Syakirin, masyarakat tidak berhak meminta denda pada pada Em.
“Perlu diketahui dalam ajaran Islam, laki-laki yang sudah mimpi basah atau sudah keluar spermanya, maka itu tanda sudah baligh. Apalagi kalau saya baca di Koran katanya ada paksaan. Tapi yang namanya paksaan itu tidak mungkin terulang berkali-kali, apalagi sampai setahun,” ujarnya.
“Yang prianya juga harus dikenakan hukuman serupa. Hanya saja yang pria hukumannya lebih ringan, karena mereka belum menikah. Sementara kalau prianya itu muhsan, maka barulah hukumannya setara,” jelas Syakirin. Dalam kasus ini, Syakirin menilai kalau Em dan prianya sama-sama salah.(fiz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar