Kamis, 18 April 2013

Ibu RT, Wanita Pertama Jadi Tersangka Cabul

Penulis :  | Rabu, 17 April, 2013,14:00 | 0 Komentar I Rakyat Bengkulu
DSC_2403xxxx
Em menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu. FAZLUR/RB
BENGKULU - Skandal heboh Ibu RT. 16 Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu Em (40) yang mencabuli delapan pria bawah umur, terus menjadi buah bibir masyarakat. Selasa (16/4) kemarin, Em resmi ditahan Polres Bengkulu dan ditetapkan menjadi tersangka pencabulan. Baru pertama ini polisi menetapkan tersangka cabul pihak wanita, yang korbannya laki-laki.

Kapolres Bengkulu, AKBP. H. Joko Surpayitno, SST, MK melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi citra Akbar, ST, S.IK didampingi Kanit PPA, Iptu Muliawati, menyatakan kalau Em saat ini sudah jadi tersangka. Em dikenakan UU perlindungan anak. “Sudah jadi tersangka dan langsung kita tahan, selain itu juga kan ini untuk keamanan tersangka,” demikian Kasat Reskrim.
Seperti diketahui sebelumnya, Em dilaporkan orangtua dua remaja berusia 15 dan 14 tahun ke Polres Bengkulu. Itu setelah dua remaja itu mengaku sudah berhubungan suami istri dengan Em beberapa waktu lalu. Orangtua yang tidak terima melaporkan ulah Em yang belakangan diketahui penyuka lelaki muda itu ke polisi.(fiz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar