Kamis, 18 April 2013

BMA: Pencabul ABG Harus Diproses Hukum

Penulis :  | Rabu, 17 April, 2013,16:46 | 0 Komentar I Rakyat Bengkulu
Effendi SBENGKULU - Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu Drs. H. S. Effendi, MS mendukung agar Polres Bengkulu memproses hukum Em, istri Ketua RT. 16 Kelurahan Bentiring.

Selain sudah ada laporan yang diterima Polres, Effendi menilai, kasus ini di luar dari kebiasaan. Sehingga, perlu ditindak agar menimbulkan efek jera. “Saya tadi sempat menemui Kapolres Bengkulu untuk menyampaikan hal ini. Intinya, dia (Em) harus ditindak sesuai dengan hukum positif,” ujar Effendi via telepon, Selasa (16/4) siang.
Terkait sidang yang dilakukan warga terhadap Em, Effendi menilai, belum tepat disebut sidang adat. Karena sidang dipimpin oleh ketua RW. Sementara sidang adat harus dipimpin oleh ketua adat.
“Apakah pengurus atau ketua adat setempat akan melakukan sidang adat atau tidak, itu tergantung inisiatif pengurus atau ketua adat setempat. Yang jelas, perbuatan tersebut sudah diluar kebiasaan, dan melanggar norma adat, agama dan hukum positif serta mencemari warga sekitar,” tambah Effendi.
Mengenai Em telah meminta maaf kepada korban dan warga setempat, Effendi mengatakan, sah-sah saja. Namun, Effendi menegaskan, perbuatan Em tersebut tidak bisa ditolerir.
“Kalau sidang adat, apa sanksi yang akan diberikan tergantung hasil musyawarah adat. Kalaupun hasil musyawarah adat memutuskan dia diusir, ya.. harus dipatuhi,” kata Effendi. (fiz/dmi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar